jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono meminta pemerintah dan DPR RI tidak lupa untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena menurut Eko, UU ASN hasil revisi yang akan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS.
BACA JUGA: Penting Diketahui Warga Surabaya, Ada Kabar Menyesatkan
"Kami mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan DIM (daftar inventarisasi masalah) agar revisi UU ASN bisa berjalan cepat. Makin diulur masalah honorer K2 semakin lama diselesaikan," kata Eko kepada JPNN.com, Selasa (12/5).
Dia mengingatkan, DPR dan pemerintah jangan hanya fokus pada penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Heboh Klaster Indogrosir, Siap-siap Jumlah Positif COVID-19 Meledak
Karena masih banyak masalah lain di negara ini yang harus diselesaikan. Termasuk harus ada kepastian kapan revisi UU ASN dituntaskan pembahasannya.
"Jangan sampai revisi UU ASN ditenggelamkan isu Covid-19. Semua harus tahu ada ratusan ribu honorer K2 yang nasibnya terkatung-katung," ujarnya.
BACA JUGA: 63 Ton Daging Babi dari Solo, Sampai Tujuan Disulap jadi Daging Sapi
Sumarni Azis, Korwil PHK2I Sulawesi Selatan mengatakan, pemerintah jangan hanya memikirkan guru.
Ada banyak honorer K2 yang mengabdi di lintas instansi. Tidak sedikit yang meninggal dan pensiun dengan status honorer.
"Yang harus diperhatikan seluruh honorer K2 tanpa klasterisasi. Semua mengabdi kepada negara juga," sergahnya.
Sumarni menambahkan, negara tidak akan rugi mengangkat mereka menjadi PNS karena sudah teruji kemampuannya dan masih mengabdi tanpa batas, sampai sekarang.
"Hanya revisi UU ASN yang bisa memberikan jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun jadi PNS. Itu yang tetap kami perjuangkan walaupun ada 51 ribuan kawan kami sudah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad