Tolong Mas Nadiem, Gaji PPPK Dianggarkan 5 Tahun, Kontrak Diperpanjang sampai BUP

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:41 WIB
Para PPPK guru berharap ada jaminan kontrak kerja panjang. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah pusat untuk memberikan split anggaran gaji PPPK secara maksimal.

Dengan split panjang, Pemda pun tidak akan mengontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya satu tahun.

BACA JUGA: Mas Nadiem Ingin Seluruh Guru Honorer Lolos PPPK

"Tolong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim), gaji PPPK dianggarkan lima tahun," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (10/5).

Selain itu, Sutopo juga meminta agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemda untuk terus memperpanjang masa kontrak sampai batas usia pensiun (BUP). 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pimpinan Honorer Non-K2 Terharu dengan Janji Mas Nadiem

Sutopo mengungkapkan, saat ini sebanyak 293 ribuan guru honorer sudah lulus PPPK tahap 1 dan 2. Sebagian sudah mendapatkan NIP PPPK.

Mereka butuh jaminan untuk masa depannya. Kalau hanya dikontrak satu tahun, lanjutnya, betapa meruginya mereka.

BACA JUGA: Kemendibudristek: Banyak Pemda Belum Mengembalikan Gaji PPPK Guru di DAU 2021 

"Kami membutuhkan untuk kesinambungan gaji dengan masa kontrak kerja 1-5 tahun," ucapnya.

Walaupun sudah menjadi aparatur sipil negara, Sutopo menegaskan, dirinya akan tetap mengawal perjuangan satu juta PPPK guru.

Dia berharap, guru honorer yang lulus passing grade PPPK tanpa formasi langsung diangkat tahun ini. 

"Kami mendukung Mas Menteri Nadiem yang akan memprioritaskan guru honorer lulus PG tanpa formasi untuk diangkat PPPK 2022 tanpa tes lagi," ucap Sutopo. 

Dia meminta yang lulus PG tanpa formasi, tetap tenang dan menunggu terbitnya PermenPAN-RB sebagai payung hukumnya. Begitu juga bagi yang tidak lulus PG dan belum ikut seleksi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler