Tolong, Pemerintah Jangan Diskriminasi pada Honorer Nonkategori

Selasa, 25 Februari 2020 – 14:24 WIB
Ketua GTKHNK 35+ Riau, Eko Wibowo. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Honorer nonkategori (NonK) yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau, meminta pemerintah jangan sampai berlaku diskriminatif.

Hal ini disampaikan Ketua GTKHNK 35+ Eko Wibowo merespons sikap pemerintah dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020.

BACA JUGA: Honorer Nonkategori Kecewa dengan Hasil Rapat Panja ASN di DPR

Salah satu kesimpulan rapat tersebut menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antarinstansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.

"Pemerintah jangan diskriminatif terhadap honorer. Kami ada di sekolah negeri, dan kami mempunyai NUPTK (Dapodik Kemendiknas)," ucap Eko Wibowo kepada jpnn.com, Selasa (25/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Menunggu Entah Sampai Kapan, 6 Menteri Disentil

Eko menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas itu terdiri dari guru GTT honorer daerah provinsi yang digaji dari APBD berdasarkan SK Gubernur.

Kemudian, guru GTT Pemda Kabupaten/Kota berdasarkan SK Bupati dan Wali Kota, guru honorer komite yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta tenaga kependidikan yang terdiri dari TU, OP dan penjaga sekolah.

"Mereka itu mengabdi sudah puluhan tahun, ada yang 15 bahkan 20 tahun. Mereka termasuk guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas," jelas guru di SMKN 2 Pekanbaru ini.

Karena itu dia berharap pemerintah adil dalam menyelesaikan masalah honorer termasuk yang nonkategori.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler