jpnn.com, JAKARTA - Honorer Non-K (nonkategori) Provinsi Riau yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+), kecewa atas kesimpulan rapat dengar pendapat Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020.
Pasalnya, forum tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang salah satunya dianggap tidak memihak Honorer NonKategori di seluruh tanah air.
BACA JUGA: Honorer Non-Kategori Minta Diakomodir Jadi PPPK
Salah satu kesimpulan RDP itu menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.
"Revisi UU ASN bukan hanya untuk honorer K2 saja. Memangnya kami tidak honorer. Makanya kami ada, guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori," kata Ketua GTKHNK 35+ Eko Wibowo kepada jpnn.com, Selasa (25/2).
BACA JUGA: Jumlah Guru 3,36 Juta, Mayoritas Non-PNS termasuk Honorer
Pria yang berprofesi sebagai guru di SMKN 2 Pekanbaru, ini menyatakan bahwa revisi UU ASN harus menjadi penyelesaian bagi seluruh honorer yang secara faktual, mengabdi untuk negara hingga hari ini.
"Revisi UU ASN harus mencakup semua honorer. Tidak ada lagi namanya K2, tetapi usia 35 tahun ke atas," tegas Eko.(fat/jpnn)
BACA JUGA: BKN Kesulitan Mendata Honorer Nonkategori
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam