jpnn.com - KAJEN – Sejumlah daerah bingung dengan rencana alih status pegawai negeri sipil (PNS) guru SLTA kabupaten menjadi PNS provinsi.
Kabupaten Pekalongan mislanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat belum menerima info resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kelanjutan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Mau Jadi Kepsek? Setor Dulu Segini...
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Sri Sugiarti, menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Dibatalkan? Itu belum pasti. Kami masih menunggu info resmi dari pusat," kata dia, kemarin.
Memang, diakui pihaknya sudah mendengar kabar dibatalkannya pengelolaan SMA dan SMK oleh provinsi. Namun, ia belum berani menyebarkan informasi itu, termasuk ke sekolah-sekolah. Sebab. belum ada surat resmi Kemendikbud.
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Daerah Ini Paling Minim
"Kami memang sudah mendengar soal pembatalan tersebut. Namun kepastiannya kita masih menunggu. Dari yang kami dengar dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena ada yang mengajukan judicial review," ujar Sugiarti.
Terlepas dari hal itu, berdasarkan data dari BKD Kabupaten Pekalongan, PNS di SMA dan SMK yang terdaftar dalam rencana alih status dari PNS Kabupaten Pekalongan menjadi provinsi, sebanyak 617 pegawai. Meliputi, 483 guru; 35 guru yang dipekerjakan di SMA, MA dan SMK swasta; 6 orang pengawas; dan 93 tenaga administrasi atau TU.
BACA JUGA: Simak! Kabar Baik Banget Buat Guru SMA/SMK di Gorontalo
Rencananya, alih status PNS akan berjalan mulai 1 Januari 2017. Namun, jadi atau tidaknya pengambilalihan PNS dari kabupaten ke provinsi tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pusat. (yan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syukurlah, 229 Anak Bisa Bersekolah
Redaktur : Tim Redaksi