jpnn.com - jpnn.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Siti Maryam (23) pada Senin lalu (30/1) meninggal di Malaysia. Hanya saja, jenazah TKI asal Brebes itu masih berada di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Malaysia.
Orang tua almarhumah, Zubaidah (40) mengungkapkan bahwa masih ada tanggungan biaya rumah sakit untuk pengobatan putrinya senilai RM 17.000 ringgit atau setara Rp 50 juta. TKI asal Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes itu meninggal akibat penyakit tuberculosis (TBC) dan menjalani perawatan di rumah sakit sejak November 2016 lalu.
BACA JUGA: Nusron Wahid Ajak KPK Sikat Mafia TKI
Proses pemulangan jenazah dari rumah sakit sebenarnya hanya menunggu check out memo (COM) dari imigrasi Malaysia. Namun, jenazah sampai saat ini belum bisa dibawa pulang.
”Siapa pun pihaknyam mohon untuk memulangkan jenazah anak saya dari rumah sakit. Kami berharap, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Kabupaten Brebes," katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Tegal.
BACA JUGA: TKI Terindikasi Korban Perdagangan Orang Dipulangkan
Zubaidah menuturkan bahwa dia sudah tidak memiliki keluarga di kampungnya. Dia juga sudah lama bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Namun, dia masih resmi tercatat sebagai WNI. Dokumen kependudukan menyatakan bahwa dia dan Siti Maryam merupakan warga Desa Bangbayang.
Sedangkan Nasrikah Sarah dari Komunitas Serantau yang mewadahi keluhan dan persoalan TKI di Malaysia mengaku sudah mengadukan persoalan itu ke Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur 19 Januari lalu. Proses selanjutnya adalah pemulangan jenazah.
BACA JUGA: Cuitan Babu Jadi Sorotan, Fahri Hamzah Tak Akan Kapok
Nasrikah menambahkan, mulanya Komunitas Seranto melaporkan kondisi Maryam saat masih menjalani perawatan di rumah sakit ke pihak KBRI. Tujuannya agar bisa Maryam bisa dipulangkan ke Brebes.
”Dia dirawat di rumah sakit menghidap TBC, kami sudah membuat aduan ke KBRI untuk diuruskan dokumen pemulangannya. Pihak KBRI sudah merespon dan menunggu surat fit to fly. Namun setelah dapat surat itu, Tuhan berkehendak lain,” tulisnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Radar Tegal, Siti Mariyam berangkat ke Malaysia pada pertengahan Agustus 2016 lalu secara tidak prosedural. Dia berangkat ke Malaysia menggunakan visa pelancong karena ditawari menjadi pekerja rumah tangga (PRT) oleh seorang agen yang merupakan kawan ibunya.
”Pada awalnya sudah diberitahukan bahwa ada flek hitam di paru-paru almarhumah. Tapi agen yang merupakan kawan ibunya itu menjamin tetap bisa bekerja,” lanjut Nasrikah.
Selanjutnya, kata Nasrikah, Siti Mariyam dipekerjakan sebagai PRT di daerah Johor Bahru. Namun, karena positif terjangkit TBC, dia dikembalikan ke ibunya yang juga bekerja di Malaysia sebagai cleaning service di kawasan Kuala Lumpur.
Nasrikah menambahkan, jenazah bisa dipulangkan jika ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan untuk memenuhi persyaratan yang ditujukan ke KBRI. ”KBRI yang akan menangani. Jika ada pihak yang bisa membantu untuk dicarikan SKTM dari kelurahan,” imbuhnya.
Camat Bantarkawung ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Desa Bangbayang untuk segera membuat SKTM guna kepengurusan jenazah Siti Maryam. ”Kami segera berkoordinasi dengan Kades Bangbayang, karena saya juga baru dengar ada warga kami yang bernasib seperti itu,” jelasnya.(fid/fat/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Pemerintah Tak Punya Konsep Soal Penempatan TKI
Redaktur & Reporter : Antoni