Tommy Bisnis Sabu di SPBU

Senin, 19 Maret 2012 – 01:10 WIB

SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit meringkuk di balik terali besi. Pelaku ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di Jalan Tjilik Riwut km 42 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim, Sabtu (17/3) sekitar pukul 13.30.

Sejumlah pengedar dan bandar narkoba termasuk Tommy, sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Setelah adanya informasi masyarakat bahwa Tommy menjual sabu di Sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan.

Setelah yakin Tommy menyimpan sabu siap jual, petugas kepolisian langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Ternyata benar, Tommy menyimpan 23 bungkus plastik kecil sabu seberat 2,66 gram, atau senilai Rp4,7 juta.

Namun narkoba disembunyikan Tommy di rumah temannya yang bernama Tiwi. Poketan sabu ditemukan aparat berada di dalam kamar dan disimpan di perangkat pengeras suara (salon). "Barang bukti disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan di salon," kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskoba AKP Winarko.

Tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.(cah/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Tembak Kamerawan TVRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler