Diagram Oknum Polisi Diduga Peras Tony Sutrisno Beredar, Irjen Dedi Merespons Begini

Minggu, 23 Oktober 2022 – 22:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengomentari soal rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah diagram yang menggambarkan skema dugaan pemerasan pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh oknum petinggi Polri beredar di media sosial.

Konon pemerasan itu terjadi saat TS mengurus laporannya tentang kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar

BACA JUGA: Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya

Dalam diagram itu, TS disebut diperas oleh sejumlah petinggi Polri sekitar Rp 4 miliar.

Pada diagram itu tertulis bahwa oknum polisi Kompol A meminta uang Rp 3,7 miliar kepada TS dengan iming-iming kasusnya akan segera terselesaikan.

BACA JUGA: Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam

Kompol A kemudian menyetorkannya kepada Kombes RI sebesar Rp 2,6 Miliar.

Disebutkan pula bahwa Kombes RI lantas meminta pengusaha TS menghadap salah seorang oknum petinggi Polri di Bareskrim.

BACA JUGA: Richard Mille Jakarta Minta Tony Sutrisno Ambil Jam Mewah Rp 77 Miliar di Singapura

Kombes RI disebut meminta TS membawa uang sebesar SGD 19000 untuk diberikan kepada oknum tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait diagram dugaan pemerasan itu hanya menjawab singkat.

Menurut jenderal bintang dua itu, informasi pada diagram itu kasus lama.

"Kejadian lama dan sudah dijelaskan," kata Irjen Dedi melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (23/10).

Kasus Jam Tangan Mewah Disetop

Sebelumnya Bareskrim Polri menyetop penyelidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait pembelian dua buah jam tangan Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak menemukan dugaan tindak pidananya.

"Sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikan, red) karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/9) lalu. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar & Anies Mengejutkan, Prabowo, Puan dan AHY? Hmmm


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler