Top! AKBP Dony Setiawan Cs Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2020 – 22:36 WIB
Polres Payakumbuh membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi. Foto: Polres Payakumbuh

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi. Sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi berhasil digagalkan pendistribusiannya oleh jajaran yang dipimpin oleh AKBP Dony Setiawan itu.

"Kami berhasil mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska sebanyak 160 karung atau 8 ton," kata Dony kepada JPNN.com, Senin (20/7).

BACA JUGA: Dukung Sinergi BUMN Atasi Covid-19, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas RS

Dony menerangkan pihaknya menggagalkan distribusi pupuk subsidi itu di Jalan By Pass Dipenogoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Saat itu, polisi berhasil mengamankan Doni (42) selaku sopir truk pengangkut pupuk tersebut.

Setelah pengembangan, penyidik kemudian mengamankan Gisman (42) sebagai pemilik pupuk.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Dapat 3 Penghargaan dalam Ajang 9th Anugerah BUMN 2020

"Barang bukti yang diamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel FE74 S nomor polisi BA 8672 KU warna kuning. Lalu pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 ton," kata dia.

Dony menerangkan, pupuk diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo, Padang Luar, Bukittinggi. Rencana pupuk akan dipindahkan melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Hingga Akhir Juni, Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Mantan Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri ini mengatakan, pelaku membeli pupuk tersebut seharga Rp 160 ribu per karung. Nantinya pelaku akan menjual dengan harga Rp 180 ribu di Provinsi Riau. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Rp 115 ribu per karung.

"Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani," kata Dony.

Dony menekankan pelaku terancam 6 tahun pidana penjara. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler