Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia

Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024.

Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi, serta mengamankan dua tersangka.

BACA JUGA: Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!

Pada Kamis (21/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak ± 201 gram serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Feri Penumpang Tanjung Balai Karimun.

Barang haram tersebut dibawa seorang WNI, penumpang MV Oceanna VIII berinisial B (29) yang baru tiba dari Kukup, Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto, penindakan ini bermula dari proses profiling, analisa, dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang dicurigai dan perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasilnya, petugas menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan pelaku pada bagian dubur (inserter).

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan

“Berdasarkan hasil uji narkotest, empat bungkusan tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat ± 201 gram,” beber Fajar dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Feri Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor narkotika golongan I.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Sebelumnya pada Jumat (8/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika, berupa ± 228,38 gram methampetamine, dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34).

Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler