TOP: Indonesia - Korea Kerja Sama Pembuatan Pesawat Tempur KF-X/IF-X

Kamis, 07 Januari 2016 – 16:51 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan) dan Minister of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea Chang Myoungjin (kiri) menyaksikan penandatanganan kontrak Cost Share Agreement (CSA) yang menandai dimulainya pelaksanaan tahap kedua atau EMD (Engineering and Manufacturing Development) Phase pengembangan program Pesawat Tempur KF-X/IF-X antara Republik Indonesia dan Republik Korea di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (7/1). FOTO: Puskom Publik Kemhan RI

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pertahanan dan Korea Aerospace Industries (KAI), Kamis (7/1),  menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA) yang menandai dimulainya pelaksanaan tahap kedua atau EMD (Engineering and Manufacturing Development) Phase pengembangan program Pesawat Tempur KF-X/IF-X antara Republik Indonesia dan Republik Korea.

Penandatanganan kontrak CSA dilakukan antara Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan dan President and CEO KAI Ltd (Korea Aerospace Industries) Mr. Ha Sung Yong di Kantor Kemhan, Jakarta.

BACA JUGA: Sarankan Din Minimi Dihukum Dulu Sebelum Diberi Amnesti

Dalam waktu yang bersamaan juga ditandatangani kontrak Work Assignment Agreement (WAA) antara Dirut PT. Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan President and CEO KAI Ltd, Mr Ha Sung Yong. Penandatanganan kontrak CSA dan WAA ini disaksikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Minister of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea Chang Myoungjin.

Kontrak CSA ini mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana sharing yaitu pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan oleh RI (Kemhan) kepada KAI berdasarkan “Project Agreement on Engineering and Manufacturing Development of Joint Development KF-X/IF-X” yang sebelumnya telah ditandatangani antara Dirjen Pothan Kemhan dengan DG of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea tanggal 6 Oktober 2014 di Surabaya.

BACA JUGA: Ditanya Soal Duit dari Wawan, Rano Ngeles

Sedangkan kontrak WAA mencakup partisipasi Industri Pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan komponen, prototipe, pengujian dan sertifikasi serta mengatur hal-hal yang terkait aspek bisnis maupun aspek legal. Di dalam WAA juga mengatur peran yang akan diambil oleh PT.DI meliputi semua hak dan kewajibannya karena WAA merupakan dokumen Businness to Businness (B to B).

Program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X yang merupakan kerja sama strategis antara Indonesia dan Republik Korea ini adalah kerja sama jangka panjang dalam upaya kemandirian industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Alutsista TNI.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Dituding Terima Duit Wawan, Rano Karno Santai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegak Hukum Mandul, Jokowi Didesak Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler