Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI

Jumat, 29 Juli 2016 – 04:06 WIB
Tiga tekong yang sering menyerangkan TKI ilegal ke Malaysia diringkus Polda Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tangan tiga tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Internasional Batamcentre, Batam, Kepri, sepanjang bulan Juli ini. Mereka itu Ganes Prima Anarta, Polycarpus Manex Seran, dan Selamet Riyadi. 

"Mereka akan menyeberangkan orang-orang untuk dijadikan TKI di Malaysia tanpa dokumen yang lengkap," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo, Kamis (28/7).

BACA JUGA: 7 Pengusaha Sepakat Kembalikan Lahan ke BP Batam

Ganes Prima Anarta ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Jumat (15/7) pukul 16.00 WIB. Pria yang bekerja di area Pelabuhan itu membawa tiga orang pria yang hendak diantar ke Malaysia. 

Polycarpus Manex Seran diamankan enam hari kemudian, Kamis (21/7), di tempat yang sama Pelabuhan Internasional Batam Centre. Porter Bandara Hang Nadim Batam itu membawa dua pria calon TKI ilegal. Berselang lima hari setelah itu, Selasa (26/7), polisi menangkap Selamet Riyadi. Ia membawa dua pria calon TKI ilegal.

BACA JUGA: Tes CPNS Digelar Bertahap

"Ketiganya ini tidak saling mengenal dan bukan satu jaringan," ujarnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (29/7).

Ketiga tekong itu memiliki modus dengan menyediakan segala kelengkapan penyeberangan para calon TKI ilegal. Mereka akan membuatkan paspor bagi yang belum memiliki atau memperpanjangnya. 

BACA JUGA: Astaga, Ada Honorer Hanya Digaji Rp 625 Ribu

Ditemukan beberapa paspor calon TKI ilegal yang dibuat dalam waktu dekat di Imigrasi Batam dan Belakangpadang. Padahal, mereka ada yang berasal dari Ponorogo, Surabaya - Jawa Timur, dan Kupang - Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tekong itu juga menyediakan tiket pesawat dari daerah asal ke Batam serta tiket kapal dari Batam ke Malaysia. Mereka sudah berhubungan via telepon dengan para calon TKI tersebut. Mereka berjanji bertemu di Pelabuhan Internasional Batam Centre. 

"Tekong ini dapat Rp 500 ribu per orang," kata AKBP Ponco Indriyo lagi. 

Para tekong TKI Ilegal itu dikenai pasal 102 ayat 1A Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Masing-masing terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Karena seharusnya, pemberangkatan TKI itu melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang resmi," tuturnya. (ceu/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Pak Prabowo, Anak Buahnya Ribut Gara-gara Jabatan Nih...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler