jpnn.com - JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jaf’ar mengakui, kewenangan yang diberikan pemerintah saat ini kepada desa untuk tampil menjadi pelaku utama pembangunan, perlu dibarengi dengan penguatan masyarakat. Terutama di bidang hukum. Karena berbagai permasalahan seperti sengketa lahan dan kriminalisasi, sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.
“Kami sudah minta aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti,” ujar Marwan Jumat (4/3).
BACA JUGA: Tak Puas Deponering, BW: Kalau Saya Maunya...
Selain memberi penguatan kepada masyarakat dan mengingatkan aparat hukum, Marwan juga memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa, melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum.
“Kami juga sudah MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: BJ Habibie Masuk Rumah Sakit, Mohon Doanya
Komitmen kerja sama tersebut, kata Marwan, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian DPDTT Ahmad Erani Yustika, dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ditjen PPMD dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.
Menurut Erani, keberadaan paralegal di desa menjadi aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan. Paralegal tidak hanya memberi pendampingan atau advokasi, juga memberi pembelajaran atau pemahaman tentang hukum terhadap masyarakat desa.(gir/jpnn)
BACA JUGA: TEGAS! Ormas Ini Tolak Legalisasi LGBT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dugaan, Labora Kabur Diselundupkan
Redaktur : Tim Redaksi