TOP! Sindikat Narkoba Diringkus

Jumat, 01 April 2016 – 11:37 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba semakin gencar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, telah meringkus tiga pengedar sabu-sabu kelas kakap. Mereka adalah Kadek Citanaya alias Kawit (57), Kadek Saraswastika alias Bobo (26), dan Komang Arimbawa alias Mang Awa (33), Selasa (29/3) lalu.

Pada hari yang sama BNNP Bali juga beraksi di Denpasar. Hasilnya, seorang pria berinisial ALT (36), diringkus. Pelaku bersama barang bukti 0,22 gram metamfetamin diamankan dari sebuah kos merangkap tempat kerjanya di Jalan Tukad Badung XI, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Pedagang Burung Pesta Narkoba, Alasannya Sepele

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengambil narkoba yang ditempel di seputaran Jalan Tukad Barito. Lagi-lagi melalui orang tak dikenal. Komunikasi dilakukan lewar handphone,” ucap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, kemarin seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Pihak BNNP telah berusaha menghubungi nomor Hp klien rahasia ALT, namun sia-sia. Nomor tersebut sudah tak aktif. Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan pipa kaca bening dan sedotan putih.

BACA JUGA: Mengaku Brimob Tipu Empat Perempuan, Diajak ke Hotel

“ALT dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Suastawa.(ken/mus/fri/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara Bunga Kecubung, 2 Anak SMP Ditahan Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Umur Tiga Bulan Dijual Rp 40 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler