jpnn.com, JAKARTA - Tora Sudiro ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penyalahgunaan psikotropika, kemarin (3/8).
Penangkapan itu dilakukan di rumah Tora di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Parahnya lagi, Tora ditangkap bersama istrinya, Mieke Amalia, dengan tuduhan yang sama.
BACA JUGA: Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi
Saat kediaman Tora dan Mieke digeledah, Satuan Narkoba menemukan 30 butir pil. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos, pil tersebut berjenis dumolid.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, mengungkapkan 30 pil tersebut masih diteliti di labfor. ”Besok (hari ini) akan diumumkan hasilnya,” ujar Iwan saat ditemui kemarin siang.
BACA JUGA: Ini Dia Hasil Tes Urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia, POSITIF!
Saat berada di ruang pemeriksaan, Mieke dan Tora tampak lesu dan pucat. Keduanya tak banyak berbicara dan tidak menerima permintaan wawancara media.
”Mereka berdua masih syok dan ingin menenangkan diri. Tora dan Mieke juga akan menjalani pemeriksaan urine,” ujar Aditya, salah satu kerabat Tora yang mendampingi keduanya.
BACA JUGA: Tora dan Mieke Jalani Tes Urine, Inilah Hasilnya...
Aditya menambahkan bahwa Tora sempat kesulitan berbicara ketika ditanyai oleh penyidik lantaran masih syok.
Selama hasil tes urine dan jenis pil yang ditemukan belum diketahui, status Mieke dan Tora adalah terperiksa.
”Kami dari pihak keluarga juga sedang mencari penasihat hukum untuk Tora dan Mieke,” tambah Aditya.
Pihak keluarga Tora sudah berkonsultasi dengan pengacara Razman Arif Nasution untuk jaminan hukum bagi Tora. Namun, Razman mengaku belum secara resmi menjadi kuasa hukum Tora.
Walaupun demikian, kemarin Razman turut datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melihat kondisi Tora dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba.
Razman mengungkapkan bahwa dirinya sempat kesulitan bertemu Tora. Namun, atas bantuan Iwan, Razman pun bisa menemui aktor Quickie Express itu.
”Yang baru bisa dilakukan baru tes urine. Untuk BAP dan keterangan lain belum bisa dirilis karena Tora mengaku belum bisa bicara banyak,” ujar Razman ketika ditemui di luar ruang pemeriksaan.
Sementara itu, jika benar pil yang ditemukan di rumah Tora adalah dumolid, maka kalau pun terjadi pelanggarannya tidak berat.
Kepala Pusat Rehabilitasi NAPZA RSAL dr Ramelan dr I Ketut Tirka Nandaka SpKJ menuturkan jika dumolid adalah obat resmi.
Itu bisa digunakan untuk penderita gangguan tidur. Obat tersebut juga digunakan untuk mengatasi kecemasan atau panik. ”Isinya netrazepam, obat resmi itu,” ucapnya.
Dumolid, dijelaskan Tirka, termasuk dalam obat jenis G. Dalam istilah awam adalah obat keras. Untuk memperoleh obat tersebut harus dengan resep dokter.
Dalam kemasan pasti ada lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Jika digunakan sembarang bisa membahayakan atau meracuni tubuh. (len/lyn/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tora Sudiro Bilang Pil Penenang, Polisi Ogah Percaya
Redaktur & Reporter : Soetomo