Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi

Jumat, 04 Agustus 2017 – 03:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Senin (31/7) lalu.

Parahnya, bisnis haram ini melibatkan oknum sipir bernama Patuan S, 56. Sipir senior tersebut dibekuk aparat Polda Lampung, Rabu (2/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Tora dan Mieke Jalani Tes Urine, Inilah Hasilnya...

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, penangkapan terhadap Patuan S berdasarkan pengembangan dua narapidana. Yaitu Muhaimin (39) dan Ahmad Azizi (34), yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya yang berada di luar melalui perantara Parulian.

BACA JUGA: Sepertinya Tora Sudah Lama Berurusan dengan Narkoba

’’Nah, peran PS ini sebagai perantara. Jadi, napi Azizi menghubungi rekannya di luar untuk mengirim sabu. Barang haram itu kemudian dititipkan pada PS untuk diserahkan ke Muhaimin (tamping) yang kemudian menyerahkannya ke Azizi," ungkap Daniel kemarin (3/8).

Dijelaskan, tersangka ditangkap penyidik subdit I ditresnarkoba di Lapas Rajabasa. ’’Dia kooperatif saat kami jemput. Pegawai lapas juga sangat membantu kami untuk menangkapnya," ujarnya.

BACA JUGA: Tora Sudiro Ditangkap, Barang Buktinya…

Daniel menambahkan, tersangka sudah sekitar 2-3 bulan terakhir membantu kedua napi memasukkan narkoba ke dalam lapas. Untuk setiap aksinya, dia mendapat upah sekitar Rp500 ribu–Rp1 juta.

’’Katanya sudah dua kali masukkan narkoba. Yang pertama dia lupa berapa jumlahnya, yang kedua ini yang terakhir barang bukti yang kami temukan sekitar 8,5 gram," terangnya.

Saat menjalankan aksinya, sambung Daniel, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk memasukkan narkotika ke dalam Lapas. Salah satunya menyembunyikan barang haram itu ke dalam nasi bungkus.

’’Rekan Azizi yakni TN (DPO) mengirimkan nasi bungkus ke dalam lapas untuk diberikan kepada Azizi. Nah, TN ini memberikannya kepada PS, lalu PS memberikan kepada Muhaimin, dan Muhaimin langsung memberikan ke Azizi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Giri Purbadi membenarkan penangkapan oknum sipir Lapas Rajabasa itu.

Giri mengaku pihaknya sudah mengecek langsung penangkapan tersebut ke Ditnarkoba Polda Lampung kemarin. ’’Iya benar, tim sudah ke sana tadi (kemarin, Red) dan betul dia. Kami meminta penjelasan. Setelah kami tanya langsung dan juga dari hasil penyidikan, dia mengakui perbuatannya,” katanya kemarin.

Giri mengaku prihatin dan tak habis pikir atas perilakunya oknum sipir tersebut. Sebab, Patuan merupakan salah satu sipir senior di lapas tersebut. Terlebih dari catatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Patuan belum pernah tersandung kasus narkotika.

’’Dia ini diduga berperan sebagai pengantar dan menjemput barang dari luar ke dalam,” jelas Giri seraya menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada tersangka oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, Giri menjelaskan sanksi terberat yakni berupa pemecatan. Namun demikian, lanjut dia, sanksi akan diputuskan setelah perkara itu inkracht.

’’Setelah ada pemeriksaan, nanti tim kepegawaian yang melihat dari hasil pemeriksaan kita detailnya seperti apa ditambah dari BAP penyidik kepolisian. Kalau pidana ya dipidana,” tegas Giri.

Diketahui, petugas awalnya membekuk Muhaimin yang merupakan tahanan pendamping (tamping). Ternyata, Muhaimin ini hanyalah orang suruhan, sedangkan otak pelakunya adalah Ahmad Azizi.

Muhaimin ditangkap dengan barang bukti 3 gram. Pengakuannya, barang itu milik Ahmad Azizi, penghuni blok A3. Benar saja, di dalam kamar Ahmad Azizi ditemukan barang bukti 2 gram sabu-sabu. Sehingga total barang bukti seluruhnya 5 gram sabu-sabu.

Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka Muhaimin sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas ke paha kirinya. Muhaimin diduga melakukan perlawanan karena sebentar lagi akan bebas. (yud/nca/pip/c1/fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Jaksel Akui Tangkap Tora Sudiro


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler