Total Deklarasi Harta Mencapai Rp 3.904 Triliun

Rabu, 09 November 2016 – 07:25 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus memutar otak dengan memaksimalkan penerimaan rutin dan tambahan dana dari amnesti pajak.

Sebab, target penerimaan negara masih belum terealisasi meski menjelang akhir tahun.

BACA JUGA: Ibu-Ibu, Maaf Ya Harga Cabai Makin Pedas

Pada periode pertama, amnesti pajak terhitung sukses dengan perolehan uang tebusan berdasar surat setoran pajak Rp 97,2 triliun.

Sedangkan dana yang direpatriasi Rp 137 triliun.

BACA JUGA: Pengumuman! Harga Elpiji 3 Kg Berpeluang Naik

Namun, hingga bulan pertama pada periode kedua amnesti pajak, progres tebusan maupun repatriasi masih berjalan lambat.

Hingga tadi malam, uang tebusan yang diterima Ditjen Pajak berdasar surat pernyataan harta stagnan di kisaran Rp 94 triliun.

BACA JUGA: Semen Tonasa Bangun Pabrik di Kupang

Begitu pula pergerakan repatriasi. Di antara target Rp 1.000 triliun, hingga tadi malam dana yang direpatriasi baru Rp 143 triliun.

Meski realisasi masih jauh dari target, pemerintah meyakini dana yang direpatriasi menumpuk pada akhir tahun.

Alasannya, wajib pajak sangat mungkin melakukan repatriasi agar bisa mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan tiga persen untuk deklarasi di dalam negeri.

Bila dana tidak direpatriasi, tarif uang tebusan deklarasi luar negeri akan dikenai enam persen.

Pada akhir periode pertama amnesti pajak, pemerintah memang memberikan dispensasi berupa pernyataan di depan dan administrasi dapat disusulkan hingga akhir tahun.

Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

’’Kita tunggu. Mereka pasti akan melakukan sesuai dengan deklarasi agar bisa mendapatkan rate (deklarasi, Red) dalam negeri,’’ terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin (8/11).

Pemerintah bakal memastikan dana repatriasi mudah masuk ke Indonesia dengan perbaikan sejumlah instrumen.

Di antaranya, perbaikan pilihan investasi oleh badan usaha milik negara (BUMN) maupun investasi di pasar modal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga tadi malam, total deklarasi harta mencapai Rp 3.904 triliun.

Perinciannya, deklarasi luar negeri Rp 984 triliun, deklarasi dalam negeri (Rp 2.777 triliun), dan repatriasi (Rp 143 triliun).

Besaran uang tebusan berdasar surat pernyataan harta terbaru mencapai Rp 94,3 triliun.

Penyumbang terbesar adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 80,3 triliun, disusul badan non-UMKM (Rp 10,4 triliun), badan UMKM (Rp 220 juta), dan orang pribadi UMKM (Rp 3,44 triliun). (ken/c14/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RNI Punya Komisaris Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler