Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah

Sabtu, 09 Juli 2022 – 15:00 WIB
Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati mengenakan baju tahanan di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur. Total korban sampai saat ini ada sebanyak lima orang.

Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada lima santriwati yang menjadi korban perbuatan amoral Bechi, salah satunya berinisial MN.

BACA JUGA: Mas Bechi, Jangan Berharap Banyak, Perlakuan Ini yang Anda Terima di Rutan Medaeng

"Korbannya adalah Saudari MN beserta empat korban lainnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan Mas Bechi melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban MN sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Yang pertama kalinya dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB dan aksi kedua pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

"Aksi keduanya dilakukan sepuluh hari kemudian di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," bebernya.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua rok panjang, dua jilbab, dua seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli.

"Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," ujarnya.

Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Brigjen Ramadhan mengatakan pada Januari 2022 lalu, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung dibawa personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.

BACA JUGA: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler