jpnn.com, PANGKALPINANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah dua orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan dua orang pasien corona yang meninggal dunia ini merupakan warga Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah.
BACA JUGA: Pemuka Agama se-Babel Jalani Tes Cepat Covid-19
Dia menyatakan dengan adanya penambahan ini, maka tingkat kematian orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Babel berjumlah 81 orang atau berada di angka 1,81 persen.
"Dua orang terkonfirmasi Covid-19 meninggal ini, karena adanya penyakit penyerta yang diderita pasien," kata Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Babel, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: PDIP Bangka Belitung Berikan 15 Ton Beras Untuk Warga Terkena Dampak COVID-19
Andi Budi mengatakan dalam pekan ketiga Januari 2021, kematian orang kategori probable dan terutama suspek Covid-19 mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan yakni hampir 200 persen bila dibandingkan dengan pekan ketiga Desember 2020.
Menurut dia, peningkatan kasus kematian orang terkonfirmasi Covid-19 ini, tentunya sudah pasti menjadi keprihatinan pemerintah daerah.
Karena itu, katanya, sudah sepatutnya situasi ini menjadi perhatian semua pihak dan masyarakat bahwa Covid-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan.
Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi corona.
"Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.
Andi Budi meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan yang meninggal dunia karena terinfeksi corona demi keselamatan dan kebaikan bersama.
"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah pasien Covid-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy