"Sebelum mendirikan tower, seharusnya pihak perusahaan harus mengurus izin. Setelah itu baru bisa dibangun," terang Kepala Dinas TRTB dan Permukiman Padang, Dian Fakri.
Dian mengakui pemilik tower tersebut telah memasukkan surat perizinan ke TRTB. Namun sebelum izin keluar, tower itu telah didirikan. "Sebelum dibongkar, kami telah menginformasikan kepada pemilik tower itu, namun sampai siang kemarin tidak ada tanggapan. Saat menghubungi pemilik di Pusat (Jakarta), pemilik mengaku telah mengurus izin," ujarnya.
Karena pemilik tower tidak mau membongkarnya sendiri, maka Dinas TRTB yang membongkarnya. "Kita sudah melakukan tugas sesuai prosedur tetap, tapi pemilik tower tidak pernah menanggapinya," tambah Dian.
Dian menjelaskan, prosedur pembangunan tower adalah perusahaan harus mendapatkan izin prinsip serta surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Setelah itu barulah TRTB bisa mengeluarkan izin. "Pemilik masih dalam proses pengurusan izin dan belum mendapatkan izin dari Bapedalda," ungkapnya.
Marissa, 35, warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut, tidak setuju dengan pembangunan tower itu. "Kami takut, kalau tower itu roboh, bisa-bisa menimpa rumah kami," tuturnya. (kid/mg18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebek Terus Mati Mendadak
Redaktur : Tim Redaksi