jpnn.com, JAKARTA - Penghujung tahun, Toyota menaikkan harga jual seluruh lini produk kendaraannya. Kenaikan harga mulai berlaku sejak 11 Desember.
Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan kenaikan harga itu disebabkan perubahan pada tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, menjadi 12,5 persen.
BACA JUGA: Tahun Depan, Toyota Gempur Pasar Otomotif Indonesia dengan Mobil Elektrifikasi
“Kami menjalankan apa yang sudah ditetapkan Pemprov DKI, mengenai besaran BBN-KB,” kata Anton Jimmi di sela-sela temu media akhir tahun, di Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Besaran kenaikan harganya sendiri, lanjut Jimmi, berbeda-beda tergantung dari model dan tipe yang ditawarkan. Ada yang naik sekitar Rp 170 ribu, bahkan tertinggi di Rp 130 jutaan untuk sedan sport anyarnya, GR Supra.
BACA JUGA: Obat Ganteng Toyota Raize, Ada 2 Paket
Untuk model-model populer seperti LCGC maupun MPV, kisaran kenaikannya dari Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan. Sementara SUV kompak Rp 5 juta. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, Kembar Tidak Identik
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha