Toyota: Standar Euro4 Hanya untuk Produksi Baru

Senin, 24 September 2018 – 12:46 WIB
Toyota di IIMS 2018. (Foto: ridho/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik lama Toyota maupun yang baru, untuk tidak khawatir dengan ketentuan standar Euro 4 yang bakal diperlakukan pada Oktober nanti.

Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir.

BACA JUGA: Performa Penjualan Mobil Grup Astra Menjemput Senja

"Toyota memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut pada waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri dipastikan sudah memenuhi standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/9).

Pada Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.

BACA JUGA: Toyota Avanza Club Indonesia Terus Meluas Hingga Garut

Dengan kata lain, pasal tersebut mensyaratkan bahwa  mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.

Berarti, dalam peraturan yang dijadwalkan efektif berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen. Peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

BACA JUGA: Toyota Yaris Edisi Spesial Membawa Elemen GT86 Coupe

Mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Sementara, terkait penggunaan bahan bakar Euro 4 oleh masyarakat, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis ini untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.

Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik di mana proses pembakaran menjadi lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.

Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi engine-nya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan memengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4. (mg9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktober Semua Mobil Berstandar Euro4, Harga Naik Lagi?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler