jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) geram dengan sikap dua Perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu adalah Multi Pacific International -Ba’ay Estate (MPI) dan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC).
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai kedua perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar para karyawannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1. Pasalnya, kata Petrus, kedua perusahan itu tidak sepenuhnya membayar hak para karyawannya.
BACA JUGA: Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun
“Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar para karyawan," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Petrus, status kerja para karyawan tersebut juga tidak jelas. Padahal, kata Petrus, para karyawan tersebut ada yang sudah bekerja selama dua hingga delapan tahun. Dikatakan Petrus, status kerja yang dimaksud adalah perjanjian kerja bersama sebagai landasan dan acuan dalam mengatur hubungan hukum antara Karyawan dengan Perusahaan tersebut.
BACA JUGA: OTT KPK Terhadap Nyoman Dharmanta Bisa Mendelegitimasi Keputusan Kongres PDIP 2019
BACA JUGA: Soal Seleksi Capim KPK, Petrus Selestinus: Penilaian PUSaKO Menyesatkan Publik
"Status kerja tidak jelas. Padahal sudah kerja lebih dari 2 tahun sampai dengan 8 tahun. Karena tidak ada perjanjian kerja, tidak ada serikat buruh dan tidak ada peraturan perusahaan," tegasnya.
BACA JUGA: Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK
Petrus mengatakan, pihaknya mencatat 13 orang karyawati dalam perusahan tersebut yang diabaikan haknya. "Cuti hamil tidak diberikan sampai ada korban meninggal. Lalu lembur tidak dibayar," katanya.
Mirisnya lagi kata Petrus, pihak perusahan tidak menyediakan alat bantu kerja. Mereka disuruh untuk membeli sendiri. "Gaji sering terlambat dibayar, dan tidak penuh serta tidak ada THR (tunjangan hari raya)," katanya.
Untuk itu kata Petrus, perusahan tersebut telah mengabaikan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 114. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 55 tentang BPJS.
“Selama bekerja banyak karyawan tidak diikutsertakan dalam program jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut Petrus, para karyawan melalui kuasa hukumnya telah mengadukan kasus tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kasus tersebut.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Seleksi Capim KPK, Petrus Selestinus: Penilaian PUSaKO Menyesatkan Publik
Redaktur & Reporter : Friederich