TPDI Minta MK Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti & Oligarki dalam Uji Materi Usia Capres

Rabu, 04 Oktober 2023 – 15:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Foto/ilustrasi: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang permohonan uji materi (judicial review) soal ambang batas minimal syarat capres dan cawapres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mendesak MK untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk capres dan cawapres.

BACA JUGA: Nama Gibran Disebut di Sidang Uji Materi UU Pemilu soal Syarat Usia Capres - Cawapres

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Rabu (4/10/2023).

Advokat kawakan ini mengomentari permohonan uji materi ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tetapi tak kunjung diumumkan.

BACA JUGA: Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Lalu, muncul permohonan “judicial review” lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah. Dalam perkara No 90 tersebut, pemohon meminta agar batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah klausul, “dan/atau pernah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota”, sehingga mereka yang belum berumur 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Sorotan publik pun tertuju pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Walikota Surakarta, Jateng.

BACA JUGA: Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Minggu (1/10/2023), Gibran yang kini baru berusia 35 tahun sudah melapor ke DPP PDIP bahwa dirinya ditawari menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, patut diduga melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik dan oligarki kekuasaan.

“Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelasnya.

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.

“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler