TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan

Senin, 02 November 2009 – 22:39 WIB

JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit  Samad Rianto dan Chandra M Hamzah  tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukanPenyidikan akan berlanjut hingga ke pengadilan.

Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandi mrnegaskan,  TPF tidak akan bisa menghentikan penyidikan kecuali ada putusan praperadilan yang memerintahkan untuk diberhentikan

BACA JUGA: KPK Siapkan Rekaman Sadapan untuk MK

"Prosesnya jalan terus, yang bisa enghentikan kalau ada praperadilan
Apakah ada suatu kekuatan diluarUndang-undang yang bisa menghentikan?," tanya Hendarman di KantorKejagung, Senin (2/11).

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menambahkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana

BACA JUGA: Mantan Petinggi Polri Dukung Bibit dan Chandra

"Yang bisa menghentikan itu ya kita," katanya.

TPF kata Marwan hanya pencari fakta dan bukan penyidik sehingga dalam proses penyidikan tidak akan tumpang tindih
"Tidak akan tumpang tindih dengan penyidik karena hanya mencari fakta

BACA JUGA: Irwasum Bantah Susno Diganti

artinya hanya melihat apakah seperti yang diduga-duga itu, gitu aja, proses hukumnya jalan terus," katanya.

Kata Marwan dalam menjalankan tugasnya, TPF bisa saja berkoordinasi dengan KejagungMeski diakui, aturan main dalam yang digunakan dalam penyidikan itu adalah KUHAP, Marwan mengatakan pihaknya menginginkan agar berkas perkara Bibit dan Chandra segera P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak terjadi gonjang-gangjingIa juga mempersilahkan kepada semua orang yang mempunyai uneg-uneg soal Bibit dan Chandra dibawa ke meja hijau.

"Tinggal nanti penyidik menyerahkan tahap duanya sama kita dan akan segera disiapkan dakwaanya untuk dilimpahkan ke pengadilan, semakin cepat semakin bagus supaya lebih terang, jangan gonjang ganjing beginiNanti semua uneg-uneg dibawa aja ke pengadilan," cetusnya.

TPF yang dibentuk terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra yang terdiri dari sembilan orangAdnan Buyung Nasution dipercaya sebagai ketua.  Wakil ketua TPF dijabat Koesparmono Irsan dan Sekjen oleh stafkhusus bidang hukum Presiden Denny IndrayanaAnggota tim terdiri dariTodung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan KomarudinHidayat, Amir Syamsuddin(awa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa, Berita National Summit Kalah dengan KPK


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler