TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan

Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:15 WIB
TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13. 

Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR. 

BACA JUGA: Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

"Alhamdulillah, guru PPPK beserdik mendapatkan tunjangan double. Sudah mendapatkan gaji ke-13 dan THR, juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR," kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN.com, Sabtu (22/6). 

Sri mengungkapkan TPG ke-13 dan TPG THR ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Namun, yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok (gapok). 

BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

TPG besarannya setara gapok PPPK atau PNS. Eks guru honorer K2 ini mengungkapkan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru diberlakukan tahun 2023.

Kebijakan tersebut sangat disyukuri para guru beserdik. Sebab, butuh perjuangan besar untuk lulus pendidikan profesi guru (PPG). 

BACA JUGA: Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

"Pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru, makanya teman-teman yang belum ikut PPG harus ikut, " ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan saat ini proses pencairan TPG ke-13 mulai berjalan. Contohnya, guru PPPK dan PNS serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Tuban sudah diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13. 

"Teman-teman guru PAI dan pengawas PAI di Kabupaten Tuban sudah diinformasikan akan dicairkan TPG ke-13, " ucapnya. 

Mereka diminta membuat SPTJM TPG ke-13 (bermaterai) nominal sesuai TPG Mei tanpa potongan pajak dan segera diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Tuban.

Sementara, di Kabupaten Blitar, TPG ke-13 dan TPG THR sudah diusulkan. Namun, kapan pencairannya belum jelas. 

Begitu juga di Sumatera Selatan, baik TPG THR maupun TPG ke-13 belum cair. 

"TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dicairkan awal Januari 2024. Mudah-mudahan tahun ini dicairkan tahun ini juga dan tidak loncat tahun 2025 seperti kawan-kawan di Tuban," pungkas Sri Haryati. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler