jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13.
Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR.
BACA JUGA: Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG
"Alhamdulillah, guru PPPK beserdik mendapatkan tunjangan double. Sudah mendapatkan gaji ke-13 dan THR, juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR," kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN.com, Sabtu (22/6).
Sri mengungkapkan TPG ke-13 dan TPG THR ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Namun, yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok (gapok).
BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
TPG besarannya setara gapok PPPK atau PNS. Eks guru honorer K2 ini mengungkapkan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru diberlakukan tahun 2023.
Kebijakan tersebut sangat disyukuri para guru beserdik. Sebab, butuh perjuangan besar untuk lulus pendidikan profesi guru (PPG).
BACA JUGA: Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
"Pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru, makanya teman-teman yang belum ikut PPG harus ikut, " ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan saat ini proses pencairan TPG ke-13 mulai berjalan. Contohnya, guru PPPK dan PNS serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Tuban sudah diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13.
"Teman-teman guru PAI dan pengawas PAI di Kabupaten Tuban sudah diinformasikan akan dicairkan TPG ke-13, " ucapnya.
Mereka diminta membuat SPTJM TPG ke-13 (bermaterai) nominal sesuai TPG Mei tanpa potongan pajak dan segera diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Tuban.
Sementara, di Kabupaten Blitar, TPG ke-13 dan TPG THR sudah diusulkan. Namun, kapan pencairannya belum jelas.
Begitu juga di Sumatera Selatan, baik TPG THR maupun TPG ke-13 belum cair.
"TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dicairkan awal Januari 2024. Mudah-mudahan tahun ini dicairkan tahun ini juga dan tidak loncat tahun 2025 seperti kawan-kawan di Tuban," pungkas Sri Haryati. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad