Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

Kamis, 30 Mei 2024 – 11:45 WIB
Ketum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam  Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

Langkah Kemendikbudristek tersebut mendapat apresiasi dari guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tidak sesuai sertifikat pendidik (serdik) bisa bernapas lega. Mereka bisa menikmati TPG sebesar gaji pokok Rp 3,2 jutaan per bulan yang dibayarkan per triwulan atau sekitar Rp 9,6 jutaan.

BACA JUGA: Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

"Para guru P1 yang sebelumnya dapat TPG, tetapi begitu diangkat PPPK malah hilang tunjangannya, kini bisa menikmatinya. Itu setelah terbit Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024," terang Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (30/5).

Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Heti menilai isi Permendikbudristek 7/2024 ini sangat berpihak kepada para guru besertifikat pendidik (beserdik), tetapi mengajar di mapel yang tidak linier dengan serdiknya.

Heti mengaku lega dengan Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini, guru PPPK beserdik yang tidak linier dengan mapelnya bisa mendapatkan TPG.

Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024, ada tiga pasal penting yang bikin lega guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 4 membagi tiga kategori guru beserdik yang tidak linier dengan mapel, tetapi bisa menerima TPG, yaitu:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang ttugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi tidak sesuai dengan serdiknya. 

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi, tetapi memiliki serdik selain serdik guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah

yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi, tetapi memiliki serdik selain serdik guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh TPG sampai batas usia pensiun.

Permendikbudristek ini juga menetapkan TPG yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan serdik tetap dinyatakan sah.

Nah, pada Pasal 6 dipertegas lagi bahwa saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berarti kesimpulannya, aturan linieritas sudah tidak berlaku sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan pada tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2024. Alhamdulillah, terima kasih Mas Menteri Nadiem Makarim," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPG   guru   mapel   Kemendikbudristek    PPPK  

Terpopuler