TPG PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Pengamat: Wajar, Mereka Sudah Lama Sejahtera

Kamis, 16 April 2020 – 14:17 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mendukung kebijakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah sebesar Rp 3,3 triliun.

Pemotongan TPG ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020,

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sebagian Dana untuk Guru Honorer Batal, Luhut Masih Dendam?

"Kalau untuk PNS sih saya setuju-setuju saja karena mereka yang selama ini sejahtera. Biarkan ikut berempati dengan musibah Covid-19," kata Indra kepada JPNN.com, Kamis (16/4).

Dia menilai, saat ini guru PNS harus berkorban karena negara sedang kesulitan. Berbeda ceritanya bila yang dipotong TPG guru honorer.

BACA JUGA: Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang

"Jangan sampai TPG guru honorer yang dipotong. Kasihan amat kalau dipotong. Sebab, bisa jadi banyak guru honorer yang tidak dapat gaji," ujarnya.

Pendapat serupa diungkapkan Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Dia tidak memasalahkan TPG PNS daerah dipotong.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

"Dana TPG yang dipotong hanya Rp 3,3 triliun. Kelihatannya hanya menyisir yang memang harus dipotong. Kalau dipotong banyak atau dihapuskan mungkin jadi masalah," terangnya.

Ramli menduga TPG PNS pensiun yang cukup besar yang terpotong. Sedangkan TPG untuk guru non-PNS bersertifikat tetap diberikan.

"Semoga guru non-PNS tidak diganggu. Itu pendapatan mereka satu-satunya karena biasanya saat mereka sudah dapat TPG, tidak lagi dapat honor kecuali sedikit," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres nomor 54 Tahun 2020, TPG PNS daerah di anggaran pendidikan dipotong Rp 3,3 triliun.

Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler