TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan

Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

Dalam persidangan kedua gugatan uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8), 5 anggota TPM yang hadir adalah Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdad, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto.

Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa memaparkan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.

Sidang panel yang dipimpin Maruar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M AlimAgenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon

BACA JUGA: Jenderal Sutanto Masih Bilang Kurang

“TPM telah memperbaiki salah ketik yakni senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati
Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati,” imbuh Ahmad Wirawan Adnan.

Lebih lanjut ia mengatakan tuntutan profesional meliputi penundaan eksekusi mati selama proses di MK masih berlangsung

BACA JUGA: Otda Bukan Trend Sesaat

Artinya MK harus melindungi hak konstitusional para pemohon agar pihak Kejaksaan Agung bisa menunda eksekusi
“Selama uji materiil ini masih dalam sidang MK, eksekusi tidak bisa dilakukan,” tegasnya. (rie/JPNN)

BACA JUGA: Kapolri Puji Kapolda Sumut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Judi Bakal Marak Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler