jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenanganan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melapaui kewenangannya dalam membuat keputusan soal batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terutama mengizinkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan untuk mendaftar capres-cawapres.
BACA JUGA: Ganjar: Satu Keluarga Miskin 1 Sarjana, Negara yang Tanggung Biayanya
"Pertama, kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok Undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Juru Bicara TPN-GP Chico Hakim dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Meski demikian, Chico mengatakan bahwa TPN-GP menyadari meskipun putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.
BACA JUGA: Ganjar Siap Memperjuangkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
"Jadi, MK adalah institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi Undang-undang Pemilu sesuai putusan MK," jelas Chico.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun, tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.
BACA JUGA: Ganjar Mengajak Mahasiswa Malang Raya Mengembangkan Ekonomi Biru dan Hijau
"KPU dan bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi di DPR," tandas Chico.
Sementara itu, Juru Bicara TPN-GP Tama S. Langkun menambahkan prinsipnya pihaknya menghargai putusan MK itu.
"Meskipun tentu saja ini menjadi masukan. Karena kami beranggapan bahwa Mahakamah Konstitusi itu hanya menyatakan soal ketentuan Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah, dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan," kata Tama.
Meskipun dalam beberapa kali putusan, Tama melihat sikap hakim konstitusi konsisten. Dia menganggap ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40 tahun, tetapi kemudian di ujung, tiba-tiba MK menambahkan norma.
"Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan MK di kemudian hari," kata Tama.
Selain itu, politikus Partai Perindo itu mengatakan ketika ada perubahan norma kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis diatur dalam peraturan di bawahnya, misalnya PKPU.
"Dan tentu saja tahapan ini sudah berjalan, pemilu. Waktu yang tersisa tinggal tiga hari, ya, untuk pendaftaran capres. Nah, tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit," kata Tama.
Tama meyakini putusan MK yang harus menjadi sebuah ketentuan itu akan menimbulkan kendala secara teknis.
"Poin lainnya, kami juga berharap ini tidak kemudian dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks yang seperti sekarang akan sulit secara teknis," kata Tama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Jubir Pemenangan Ganjar, Bane Raja Manalu Ajak Anak Muda Terlibat Bangun Bangsa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga