TPP 2024 Cair, ASN di Sumsel ini Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Agus Fatoni

Rabu, 27 Maret 2024 – 03:22 WIB
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, SUMSEL - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bahagia lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Januari 2024 telah dibayarkan ke rekening masing-masing.

Sejumlah ASN Pemprov Sumsel pun berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

BACA JUGA: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023

“Meski baru dibayar satu bulan setidaknya kami patut bersyukur. Terima kasih Pak Pj Gubernur, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkap Iin salah satu ASN di lingkungan Setda Sumsel di Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/3).

“Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu berapa bulan cair juga,” sambungnya.

BACA JUGA: Sun Life Indonesia & CIMB Niaga Hadirkan X-Tra Proteksi Optima Legacy

Sebagaimana diketahui pembayaran TPP ASN Januari 2024 di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumsel 2024, yang juga ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024.

Sementara itu, Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi pada Selasa (19/3) mengatakan pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus namun baru dibayarkan untuk Januari 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, J&T Cargo Gandeng Partner Bisnis dari 3 Sektor Industri

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS.

“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan itu berada pada kewenangan BPKAD.

“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," jelasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler