jpnn.com, JAMBI - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP PNS di lingkup Pemerintah Kota Jambi dipotong untuk donasi membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona jenis baru (COVID-19).
"Kontribusi kepedulian ASN dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19, bisa melalui sumbangan atau donasi ASN per eselon dan ASN noneselon," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin.
BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer
Sumbangan ASN terutama PNS di daerah itu akan dimanfaatkan untuk program jaring pengaman sosial, seperti penyediaan sembako bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak COVID-19 dan pembagian nasi bungkus untuk pekerja informal.
Bentuk kontribusi PNS di daerah itu, yakni potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemotongan TPP tersebut dilakukan kepada seluruh PNS di daerah itu.
BACA JUGA: Kapal Pesiar Misterius Melintas di Perairan Raja Ampat, Langsung Gempar
Staf di kelurahan akan dipotong Rp150 ribu, lurah Rp200 ribu. Pemotongan TPP untuk eselon 3B sebesar Rp200 ribu, eselon 3A sebesar Rp250 ribu, camat sebesar Rp300 ribu dan pejabat eselon 2 dalam hal ini kepala OPD sebesar Rp 500 ribu.
“Sumbangan ini dikirimkan ke rekening COVID-19 Kota Jambi yang diperuntukkan untuk jaring pengaman sosial, nilai potongan tersebut hanya minimal, boleh lebih," kata dia.
BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Buruk dari Surabaya, Semoga Corona Segera Sirna
Iimbauan terkait dengan kontribusi PNS tersebut disampaikan Wali Kota Jambi melalui rapat bersama seluruh kepala OPD yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau video konferensi.
Rapat dengan sistem daring tersebut dilaksanakan merujuk imbauan pemerintah untuk menjaga pembatasan sosial dan jarak.
Rapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap pencegahan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Dalam tersebut juga dibahas terkait dengan evaluasi kebijakan bekerja dari rumah.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengimbau seluruh PNS menerapkan sistem bekerja dari rumah dan tetap menjaga semangat kerja sehingga kewajiban dan tanggung jawab dalam pekerjaan tetap terjaga. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo