Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup

Selasa, 04 Oktober 2022 – 19:43 WIB
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

jpnn.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menyelesaikan sidang dan mengeluarkan beberapa sanksi imbas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengumumkan sanksi itu pada Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Mendapat 2 Sanksi dari Komdis PSSI

Dari sudut pandang sepak bola, lanjut Erwin, kesalahan tragedi Kanjuruhan ini dibebankan kepada Arema dan juga panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Keputusan itu tertuang dalam SK bernomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.

BACA JUGA: Terbang ke Markas Inter Milan, Barcelona Cari Obat Pelipur Lara

Sanksi pertama dijatuhkan kepada klub Arema FC. Selain dilarang menggelar pertandingan kandang dengan penonton di sisa Liga 1 2022/23, tim Singo Edan juga harus melaksanakan laga di tempat yang jauh dari home base mereka, Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian itu jaraknya 250 kilometer dari lokasi," kata Erwin.

BACA JUGA: Inter Milan vs Barcelona: Nerazzurri Siap Hukum Blaugrana

Arema FC juga mendapat denda sebesar Rp 250 juta, dan ada ancaman sanksi yang lebih berat dari Komdis PSSI jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran yang sama.

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksana pada Oktober kemarin," tuturnya.

Selain secara organisasi atau klub, Komdis PSSI juga memberikan sanksi berat kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Dia diberikan sanksi larangan aktif di kegiatan sepak bola seumur hidup. Menurut Erwin, Haris sebagai Ketua Panpel harusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran sebuah kegiatan besar.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward,"

Erwin sebagai Ketua Komdis menilai, Haris tidak menyiapkan hal-hal yang harus dilakukan, mulai dari pintu-pintu yang seharusnya sudah terbuka, tetapi masih tertutup.

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tegasnya.

Selain sosok Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga mendapatkan sanksi serupa, sebab dia yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, steward.

Dia dianggap bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tetapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Menurut Erwin Tobing, tiga poin keputusan sanksi tersebut terkait tragedi Kanjuruhan yang merupakan hasil investigasi PSSI dan tim Komdis di lapangan. (dkk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler