Tragedi Kanjuruhan Peristiwa Pelanggaran HAM

Rabu, 02 November 2022 – 19:07 WIB
Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Aremania Menilai Tragedi Kanjuruhan Pembunuhan Berencana

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Pelanggaran HAM Pertama, katanya, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.

Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler