Tragedi Lapas Tangerang, Pejabat Ini Bakal Diperiksa Polisi

Senin, 13 September 2021 – 11:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan rencana pemeriksaan pejabat terkait tragedi Lapas Tangerang. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Selasa (14/9) besok.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pejabat bersangkutan terkait tragedi Lapas Tangerang.

BACA JUGA: Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten dan Sultan Tidore Sampaikan Pesan Ini

"Rencana besok jam sepuluh pagi, kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/9).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan kasus kebakaran Lapas Tangerang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Anies Tercebur ke Got, Ruhut Sitompul: Jadi Capres pun Saya Rasa Susah

Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara atas peristiwa yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa setelah hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Yusri.

BACA JUGA: Peti Jenazah Pujiyono Dimasukkan ke Ambulans, Ada Perempuan Menangis

Dia menyebut dalam insiden itu ditemukan dugaan pidana terkait Pasal 187 KUHP, 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.

"Sudah ditemukan memang ada pidana," kata Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Diketahui, hingga Minggu (12/9) malam, jumlah korban kebakaran Lapas Tangerang mencapai 46 orang.

Sebagian besar korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan lainnya meninggal di rumah sakit.

Tim DVI di RS Polri sebelumnya menerima 41 kantong jenazah korban untuk proses identifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 10 korban telah diketahui identitasnya.

Mereka ialah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28),  Pujiyono bin Mudori (28), Mat Idris bin Adrismon (29), Ferdian Perdana bin Sukriadi (28), Rudhi bin Ong Eng Cue, Dian Adi Priana bin Khalil, Kusnadi bin Rauf, Bustnil bin Arwani, dan Alvin bin Marsum. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler