Tragis... 14 Tahun Menanti, WNI Bangkalan Dieksekusi Mati di Saudi

Selasa, 14 April 2015 – 21:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi hari ini, Selasa (14/4), menghukum mati seorang WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa. Eksekusi dilaksanakan di Kota Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat atau 14.00 Wib.

Kabar duka ini disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI melalui keterangan pers yang diterima JPNN. Pihak Kemlu sendiri mendapat kabar tentang hukuman mati terhadap Zaenab dari Konsulat Jendral RI di Jeddah.

BACA JUGA: Bau Apa yang Ingin Ditutupi di DPR dengan Pewangi Rp 2,3 M?

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," tulis pihak Kementerian Luar Negeri dalam keterangan pers tersebut.

Zainab yang lahir di Bangkalan, Madura tanggal 12 Maret 1968 itu dipidana di Arab Saudi atas pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia sudah ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Ini Berharap Tak Ada Lagi OTT, Kenapa yaa?

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Artinya Siti menanti selama 14 tahun sebelum akhirnya dihukum mati.

Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

BACA JUGA: Waw! Anggaran Pewangi Ruangan Gedung DPR Rp 2,3 Miliar

Namun, pelaksanaan hukuman mati kemudian ditunda untuk menunggu putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, mencapai usia akil baligh. Setelah dinyatakan akil baligh pada tahun 2013, Walid menyampaikan penolakannya untuk memberikan maaf kepada Zainab.

Berdasarkan pernyataan itu, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hukuman mati untuk Zainab tetap dilangsungkan dan baru hari ini terealisasi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Puluhan Dokumen Milik Penyuap Adriansyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler