Tragis, Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas III SD

Rabu, 07 Maret 2012 – 14:34 WIB
SAMPIT – Tragis benar Mawar (12), -bukan nama sebenarnya. Siswi sebuah Selolah Dasar (SD) di Sampit ini menjadi pelampiasan seks ayah tirinya bernama Taupik Rizal (26) warga Jalan Sawi Manis Gang Buntu, Baamang. Perbuatan bejad ini ternyata sudah lama terjadi, yaitu sejak Mawar duduk di kelas III SD, tepatnya bulan Juli 2010 lalu. Pelaku mengaku, muncul niat mencabuli anak tirinya karena dia tidak bisa menahan birahi ketika melihat kemolekan Mawar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebelum kejadian ini dilaporkan ke Polres Kotim. Jum (24) istri yang dinikahi secara siri oleh pelaku terlibat pertengkaran sengit. Tanpa disangka dalam percekcokan itu, dari mulut Taupik terlontarlah kalimat kalau dia telah menodai anak tirinya.

Sontak saja, mendengar pengakuan spontan pelaku, Jum bertambah marah besar dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke kantor polisi. Dan pada Senin (5/3) dinihari Taupik di tangkap polisi dan kini resmi menjadi penghuni rumah tahanan Polres Kotim.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan dilakukannya pada saat korban sedang bermain di ruang tengah rumah mereka di Jalan Murhan Ali, Kecamatan Baamang. Aksi bejat pekerja kebun kelapa sawit ini terjadi sewaktu istrinya sedang tidur siang di dalam kamar.

Entah setan mana yang merasukinya, Taupik bergegas melepaskan celana korban dan berupaya memasukan maaf- kemaluannya ke alat kelamin Mawar. Tapi niat itu urung terjadi, karena Mawar merintih kesakitan. “Karena kesakitan, lalu hanya jari tangan kanan yang saya masukan ke anunya,” cerita Taupik di kantor polisi.

Setelah memainkan jari tangan kanannya, pelaku meninggalkan korban sambil berucap jangan bilang siapa-siapa. Taupik mengaku, niat mencabuli anak tirinya itu spontan dilakukan dan tidak ada pengaruh seperti selepas menonton film porno ataupun minuman keras. “Kejadian itu spontan saja saya lakukan,” ujarnya.

Kini, karena perbuatan ini, Taupik diancam pasal berlapis yakni pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 289 sub pasal 290 ke 2e dan 3e KUHP tentang perbuatan kejahatan asusila. Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK membenarkan kejadian ini.(fm/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Rp1,4 Miliar, Dikirim Dalam Kotak Mainan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler