Tragis, Gubuk Inilah Saksi Bisu Siswi SMP Digilir 4 Pemuda Bejat

Minggu, 22 Mei 2016 – 12:22 WIB
Inilah pondok tempat siswi SMP di Kabupaten Lebong, diperkosa oleh 4 pemuda. Foto: Bengkulu Ekspress/jpg

jpnn.com - LEBONG UTARA – Dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara. Sedangkan dua orang sebelumnya sudah berhasil ditangkap.

“Ini berkat pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga para tersangka, jadi keluarga mereka sendiri yang mengantarkannya ke kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Tatar Insan SH seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Oalah! Ngaku Polisi Agar Bisa Begituin ABG

Masing-masing pelaku yang menyerangkan diri adalah HR (15) dan RY (20). Sedangkan dua pelaku yang lebih awal ditangkap yakni ES (17) dan AR (16).

Tatar Insan mengatakan, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara diantar oleh keluarga dan aparat desa setempat. Kedua pelaku menyerahkan diri di hari yang berbeda. 

BACA JUGA: Duh! Wanita di Tempat Hiburan Malam Usir Aparat Denpom

HR (15) datang ke Mapolsek Kamis (19/5) sekitar pukul 20.30 WIB, sedangkan RY (20) menyerahkan diri ke Polsek Leong Utara Jum’at (20/5) malam.

Sementara untuk korban berinisial Bg, masih siswi SMP, sudah menjalani proses visum untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini, kemarin. Selain itu, dalam proses penyidikan jajaran Reskrim Polsek Lebong Utara dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong. Hal ini mengingat korban maupun pelaku masih di bawah umur. 

BACA JUGA: Di Kamar Berhiaskan Bunga Merah Muda, Risma Gantung Diri

Penyidik juga sudah menggelar pra rekonstruksi serta mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam milik korban serta satu unit sepeda motor matik milik salah satu pelaku yang digunakan untuk menjemput korban dari rumah sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi.

Semua pelaku sudah mengakui perbuatan dan perannya masing-masing.

“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. Untuk selanjutnya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru menyerahkan diri,” pungkas Tatar.(777/222/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Koruptor Dana Buku Rp 27 Miliar Masuk Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler