Tragis, Terpidana Korupsi Ini Tewas Ditabrak Kereta Api

Senin, 27 Februari 2017 – 13:05 WIB
Mayat. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Seorang terpidana kasus korupsi di Padang, Sumatera Barat, mengalami nasib yang sangat tragis. Mantan Kepala Manager PT Waskita Karya berinisial SPM yang divonis empat tahun tewas ditabrak kereta api.

Otomatis, insiden mengenaskan itupun sempat menghebohkan warga sekitar.

BACA JUGA: Lima Siswi SD Selfie di Rel KA, Braak! Innalillahi

“Benar, terpidana ini sudah meninggal akibat kecelakaan di Kota Padang pada Jumat (17/2). Dia ditabrak kereta api saat sedang mengemudi mobil melintasi rel tanpa plang. Hukumannya gugur. Kan dia sudah meninggal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal SH.

SPM merupakan terpidana korupsi penyewaan alat berat milik Waskita Karya. Dia divonis di tingkat kasasi oleh MA dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.

BACA JUGA: Duh Gusti, Pak Guru Ditabrak Murid SD Sampai Meninggal

Sudah sejak lama menyandang status terpidana, almarhum diketahui tak kunjung dieksekusi. Namun Kasi Pidsus beralasan, yang bersangkutan menghilangkan diri saat akan dieksekusi.

“Jadi saat mau eksekusi, almarhum ini melarikan diri,” tuturnya seperti diberitakan Pekanbarumx (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Yah..Mas Panji Tertimpa Barbel di Fitness Center

SPM divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider selama 3 bulan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di tingkat bandingnya.

Tidak terima dengan putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar SH MH, SPM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini berawal ketika ia mendapat kepercayaan untuk mengerjakan empat proyek di tiga provinsi.

Yakni gedung DPRD Kampar, Bulian Bisnis Center di Jambi, Rumah Detensi Tanjung Pinang dan Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepri.

Sebagai penanggung jawab proyek, dia menyewakan alat milik PT Waskita. Perbuatan terdakwa dinilai sudah melanggar kode etik perusahaan. Dia kemudian diberi sanksi dan diturunkan jabatannya menjadi staf biasa.(MXM)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler