Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

Sabtu, 13 Mei 2017 – 09:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga seratus persen.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

BACA JUGA: PP Segera Terbit, Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Disanksi

Sebelumnya, peraturan tersebut tak mengalami perubahan selama sembilan tahun.

Sri menyatakan, selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah signifikan.

BACA JUGA: Braaak! Dua Mahasiswa KKN Meninggal

Sementara itu, pada saat bersamaan, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.

Kemudian, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang masih memadai besaran iuran wajib kecelakaan tidak dinaikkan.

BACA JUGA: Pemerintah Berjuang Katrol Peringkat Kemudahan Berbisnis

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan dividen PT Jasa Raharja.

”Namun, pemberian perlindungan memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah,’’ kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).

Aturan baru itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2017.  Dengan peraturan baru tersebut, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp 50 juta dari yang semula Rp 25 juta.

Kemudian, santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentasi tertentu dari santunan korban meninggal.

Lantas, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari yang semula Rp 10 juta.

Lalu, penggantian biaya penguburan meningkat jadi Rp 4 juta dari semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menuturkan, pihaknya akan memberikan santunan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jasa transportasi online roda empat.

Sementara itu, pengguna jasa transportasi online roda dua atau ojek online tidak ter-cover.

Budi menjelaskan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum.

Namun, kini Kemenhub tengah mengusulkan agar kendaraan jenis sepeda motor masuk sebagai kategori angkutan umum. (ken/dee/c20/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Lalu Tabrak Rumah, Pria Ini Minta Dibunuh


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler