Dari 11 stasiun TV, Trans TV dan Trans 7 adalah lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi. Dua stasiun TV yang masih satu grup itu masing-masing mendapatkan sembilan sanksi administratif dari KPI.
Stasiun TV lain yang mendapatkan sansi adalah adalah SCTV sebanyak 8 pelanggaran, Indosiar 7 pelanggaran, RCTI 7 pelanggaran, Global TV 4 pelanggaran, Metro TV 4 pelanggaran, ANTV 3 pelanggaran, MNC TV 3 pelanggaran, TV One 3 pelanggaran dan TVRI 2 pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang pali banyak ditemukan adalah kesopanan dan kesusilaan sebanyak 43 pelanggaran, kemudian perlindungan anak dan remaja 36 dan seks 28 pelanggaran.
Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah Armando, mengimbau stasiun TV untuk mengurangi siaran live di acara komedi. "Di situ mekanisme sensor tidak bisa berjalan dengan baik," kata Nina Mutmainna di Kantor KPI, Selasa (28/8).
Di acara komedi cukup banyak ditemukan pelecehan terhadap orang terentun. "Banyak acara yang menyebut kata "banci". Ada juga yang melecehkan suku tertentu," jelasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Pecat Cirus, Kejaksaan Bakal Dinilai Tak Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi