jpnn.com - JAKARTA – Transaksi di sektor industri nantinya harus menggunakan mata uang rupiah. Hal ini dalam upaya menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah melambat.
Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoko terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi industri.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Dorong Industrialisasi Perumahan
“Industri merupakan penggerak utama perekonomian nasional. Untuk itu, kami lakukan koordinasi dalam penerapan aturan kewajiban penggunaan rupiah khususnya untuk kegiatan di sektor industri,” kata Menperin di Jakarta, Rabu (2/3).
Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 11/DKSP/2015 perihal Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Moncer, IHSG Catat Kenaikan Tertinggi Tahun Ini
Dalam regulasi itu, ditegaskan setiap transaksi di wilayah NKRI baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“Beberapa sektor yang sudah melakukan penyesuaian transaksi dengan aturan BI, di antaranya industri kimia, tekstil, dan logam. Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan asosiasi industri pada Desember 2015 dan Januari 2016,” ujar Saleh Husin.
BACA JUGA: Kadin Nilai Tapera Hanya Bebani Perusahaan
Namun demikian, kata Menperin, masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penggunaan rupiah. Lantaran kesiapan sistem pembukuan yang memerlukan updating dari sistem sebelumnya yang menggunakan dollar.(esy/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Gelar Asian Games, AP II Ikut Berbenah
Redaktur : Tim Redaksi