Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan, Berharap Nasabah Jangan Risau

Rabu, 18 Mei 2016 – 11:52 WIB
Foto: BCA for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sis Apik Wijayanto merasa belum ada penutupan masif dari nasabah kartu kreditnya. 

Dampak dari rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei, yang mengatur agar segala transaksi dilaporkan, dia yakini tidak akan berdampak negatif.

BACA JUGA: Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit

”Saya kira tidak ada masalah. Sampai sekarang sih masih nyaman-nyaman saja. Ada penutupan nasabah kartu kredit pun saya lihat fenomena biasa. Setiap bulannya memang ada yang tutup dan ada yang buka,” kata dia kepada Jawa Pos, kemarin (17/05).

Sis tidak melihat pemberlakuan peraturan itu akan mengganggu gencarnya keinginan regulator mewujudkan masyarakat bertransaksi non tunai (cashless society). ”Kita prinsipnya mendukung rencana aturan itu. Ya kita coba melihatnya secara komprehensif. Masih positif,” yakinnya.

BACA JUGA: Terminal 3 Ultimate Beroperasi Juni 2016, F & B Outlet Harus Memadai

Maka dia meminta nasabah tidak perlu risau atas kehadiran peraturan tersebut. Demi transparansi, menurutnya, keterbukaan transaksi memang salah satu bagian penting menata sistem di Indonesia menjadi lebih baik. (dee/gen/ken/sam/jpnn)

BACA JUGA: Komikus Internasional Bakal Ramaikan ComicFest ID

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Janji Siapkan 23 Ribu Ton Bawang Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler