Transaksi Kulit Harimau Sumatera Digagalkan

Selasa, 28 Oktober 2014 – 08:42 WIB
Petugas BKSDA Banten memperlihatkan kulit harimau yang hendak dijual. Foto: Dian Sucitra/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten berhasil menangkap pelaku transaksi jual beli kulit satwa yang dilindungi, Selasa (28/10) dini hari di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak.

Anggota BKSDA Polhut Polda Banten Uday Husada kepada Radar Banten (Grup JPNN.com) di lokasi sesaat setelah penyergapan mengatakan, pihaknya telah menyita kulit seekor harimau sumatera dari seorang tersangka pria.

BACA JUGA: Tidak Ada Orang Batak jadi Menteri, Walikota Kecewa

"Harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian, maka tersangka diancam pidana penyelundupan dengan hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Uday juga mengatakan, dari identitas tersangka didapat keterangan bahwa tersangka adalah warga bekasi kelahiran tahun 1972 dengan inisial SUM. Saat disergap, tersangka bersama seorang teman wanitanya dalam kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Pohon Tumbang, Lima Mobil Remuk

"Di pasar gelap, harga kulit harimau ini berkisar antara Rp60 juta sampai Rp80 juta," terangnya.

Dari pantauan Radar Banten, saat barang bukti dikeluarkan dari dus pembungkus, masih tercium bau amis, diduga harimau belum lama tewas sebelum transaksi berlangsung.(Dian Sucitra)

BACA JUGA: Bunuh Bos di Kalteng, Tertangkap di Balikpapan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SD Berusaha Sogok Polisi Rp 5.000


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler