Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak

Sabtu, 05 Juli 2014 – 07:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat. Kemendag bakal menggandeng salah satu perusahaan lunak (software) untuk melacak semua transaksi online di tanah air.

"Dalam 2-3 tahun ini kami kesulitan tentukan regulasi, objek hukum dari regulasi itu apa. Karena peraturan hukum hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, padahal e-commerce itu borderless (tanpa batasan). Misalnya orang Indonesia membeli barang di Eropa Timur, lalu pakai bank di Dubai, pakai jasa di ASEAN. Itu bagaimana hukumnya? Memang sulit," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya kemarin (4/7).

BACA JUGA: KAI Luncurkan Paket Murah Saat Mudik

Pemerintah semula ingin mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) berdasar barang yang diperjuabelikan. Namun, hal itu dinilai sangat menyulitkan. Untungnya, kata Bayu, saat ini ada perkembangan positif setelah ada pendekatan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Basic hukumnya yang dipajaki adalah transaksinya, bukan barangnya," kata dia.

Itupun kemudian masih menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaring semua transaksi yang ada. Sebab, banyak sekali laman (website) yang menjadi penyedia jasa transaksi online sehingga harus ada cara khusus mengetahuinya.

BACA JUGA: Wakil Menteri Perindustrian Puji Ide Poros Maririm ala Jokowi

"Kita telusuri itu WNI (warga negara Indonesia) atau perusahaan. Barangnya apa, itu nanti transaksinya wajib bayar pajak. Terutama PPN," ungkapnya.

Untuk merealisasikan rencana itu, Kemendag harus membangun teknologi canggih dengan menggandeng salah satu perusahaan software.

BACA JUGA: Pontensi Kebocoran Terbesar di Tambang

"Kita pakai perusahaan software terkenal untuk melacak transaksi elektronik itu bayar pajak atau enggak. Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjual, barangnya harus jelas. Misalnya beli dari Hongkong, itu ada pajak yang harus dibayar," tegasnya.

Menurut riset, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 30 persen dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial.

"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat," sebutnya.

Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis.

"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi," jelasnya.(wir/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Listrik Prabayar, PLN Gandeng XL dan PT SMC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler