Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta

Selasa, 19 Januari 2021 – 15:25 WIB
Barang bukti di pabrik kosmetik ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sebuah pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap satu, tersangka seorang perempuan berinisial R alias I. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kondisi Kesehatan Rizieq Mengkhawatirkan, Anies Tersinggung? Kemenkumham Diserbu

"Usaha ilegal ini milik R alias I. Dia mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Krisno, tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.

BACA JUGA: Tak Perlu Gunakan Kosmetik, Ini 3 Bahan Alami yang Ampuh Usir Komedo

Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah. 

"Omzet perbulan selama masa pandemi Covid-19 kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta dijual secara online," ujar Krisno. 

BACA JUGA: BPOM Soroti Masih Adanya Permintaan Kosmetik Bermerkurium di Konsumen

Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapkan ini berawal informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online.

"Kemudian ditindaklanjuti Subdit 3 dengan penyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di lokasi dan menemukan barang bukti kosmetik ilegal dan beberapa produk dengan izin edar dari BPOM sudah mati," beber Krisno.

Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau lokasi kedua serta menyita bahan kimia dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler