Transaksi Sabu dengan Polisi, Poniman Dicokok

Sabtu, 13 Juli 2013 – 01:33 WIB
BEKASI BARAT - Poniman, pria 44 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi. Pasalnya, dia kedapatan menjual Narkoba jenis sabu, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu Wahid Key mengatakan, kurir Narkoba ini ditangkap petugas usai melakukan transaksi dengan petugas Kepolisian yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat satu gram.

Dikatakan dia, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui sudah sering mengedarkan Narkoba di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. "Dia (tersangka) kurir, pengakuannya lebih dari 10 kali mengedarkan sabu," kata Wahid, Jumat (12/7).

Lebih lanjut kata dia, petugas hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, guna memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka sebelum diedarkan. "Kami sedang memburu bandarnya," jelasnya.

Di hadapan penyidik, tersangka Poniman mengaku kapok, di bulan Ramadan ini dirinya akan tobat, memperbaiki diri serta meninggalkan pekerjaan haramnya. "Saya kapok bang, mau tobat ninggalin pekerjaan ini," kata pria pengangguran ini.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Jakarta Utara ini dijerat pasal 114 uu no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penanganan Polsek Bekasi Kota. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cetak Uang Palsu untuk Mahar Pernikahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler