jpnn.com, SERANG - WR, 29, dan DR, 25, diamankan Satuan Narkoba Polres Serang Kota, Minggu (26/5) dini hari. Dua pemuda itu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Jalan Delima, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
“Iya ada dua yang diamankan. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama WR yang bekerja sebagai wiraswasta dan DR pegawai swasta, beralamat di Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Kebalen Diringkus
Dua pemuda itu diamankan usai polisi menerima informasi dari masyarakat. Kedua pelaku mengakui sabu-sabu dalam bungkus rokok tersebut merupakan barang miliknya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Kebalen Diringkus
BACA JUGA: Bagus Jualan Ganja dan Sabu - Sabu lewat Online
“Satu paket punya mereka, sedangkan dua paketnya lagi milik YN yang saat ini DPO. Dari tangan mereka kita amankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali menggunakan kaus kaki warna hitam,” kata Firman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya yang kini ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota terancam pidana penjara minimal empat tahun.
BACA JUGA: Pasangan Kumpul Kebo Kompak Edarkan Sabu - Sabu
“Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini sedang kita kembangkan,” ucap Firman. (mg05/nda/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Aziz Bawa Tisu, Ternyata Isinya 10 Gram Sabu - Sabu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti