jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) terus melakukan sejumlah upaya untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.
Kekinian, Kemenkominfo akan menetapkan batasan transfeer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler.
BACA JUGA: Bertemu Menkominfo Budi Arie, GAMKI Dukung Pemberantasan Judi Online
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
"Jadi, kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta perhari. Kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Budi.
BACA JUGA: CBC: Perbankan Untung Besar dari Transaksi Judi Online
Dia menyebutkan dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp 1 juta sehari.
Keputusan membatasi transfer pulsa itu, kata dia, menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
BACA JUGA: Kapolres Kulon Progo Pimpin Pemeriksaan Hp Anggota Terkait Judi Online
Dalam penelusuran Kemenkominfo didapatkan ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Dia memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.
Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list, sehingga ketentuan transfer maksimal Rp 1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.
"Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, isi pulsa, kan, gak langsung Rp 2 miliar, emang-nya buat apa?," kata Budi.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun.
Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.
Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, namun para pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa.
Maka dari itu, pemerintah pun ikut melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Minta Bareskrim Menindaklanjuti Info soal Inisial T Pengendali Judi Online
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian