jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution mengaku pernah berbisnis dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bisnis itu terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Irham menyatakan, dirinya pernah bertemu dengan Akil. Saat itu Akil menyatakan mempunyai kebun sawit di Kalimantan Barat dengan luas lebih kurang 200 hektar. Ia menyetujui kerjasama itu dan mengirimkan uang kepada Akil dengan cara transfer.
BACA JUGA: PKB Ancang-Ancang Jadi Inisiator Koalisi
"Dikirim 2010. Tapi yang saya tahu 250 juta," kata Irham saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).
Irham menjelaskan, bekerjasama dengan Akil karena ada keyakinan pribadi. Sebab, Akil merupakan dosen pengujinya dan hakim MK. "Jadi tidak mungkin beliau membohongi saya," ucapnya.
BACA JUGA: Mendikbud: Rasa-rasanya UN Tahun Ini Lebih Bagus
Irham mengaku berulang kali bertanya kepada Akil mengenai proses perhitungan keuntungan. Kata dia, Akil menjelaskan keuntungan akan didapatkan setelah lima tahun.
Hal senada disampaikan istri Irham, Halijah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Akil. Halijah mengaku pernah mengirim uang Rp 250 juta kepada Akil. Namun ia tidak ingat kapan waktu pengirimannya. "Transfer ke atas nama Pak Akil melalui Bank Mandiri," ucapnya.
BACA JUGA: Suara Demokrat Turun karena Takdir Tuhan
Halijah mengatakan, uang yang dikirimkan kepada Akil itu merupakan milik dirinya dan suami. "Duit sama-sama dari tabungan. Uang usaha," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Galang Pembentukan Poros Tengah
Redaktur : Tim Redaksi